Madiun  

Bapenda Kabupaten Madiun Tuntaskan Insentif Petugas Pemungut Pajak

Bapenda Kabupaten Madiun Tuntaskan Insentif Petugas Pemungut Pajak

MADIUN (WartaTransparansi.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, telah menuntaskan pembayaran hak insentif bagi Petugas Pemungut Pajak di wilayahnya. Insentif tersebut dibayarkan sesuai capaian pajak, yang linier dengan PP No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.

Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Drs. Sutikno, kepada jurnalis saat melakukan kegiatan santai, Sabtu (18/12).

“Insentif sudah kami (Bapenda) bayarkan sesuai PP 69 (Tahun 2010) dan sudah dibayarkan sesuai capaian pajak dan retribusi daerah yang ditetapkan APBD,” tegas Sutikno.

Sementara menyangkut capaian khusus pajak daerah yang diproyeksikan Bapenda setempat, menurut Sutikno, telah menembus limit diatas 100 persen. Hal itu, menurutnya, tentu tidak lepas dari peran aktif pihak terkait dalam melakukan pembinaan kepada unsur Petugas Pemungut Pajak.

Sebelumnya, pihak Bapenda menggelar Sosialisasi Perundang undangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Gemarang, Kamis (16/12).

Kegiatan pencerahan perpajakan itu menghadirkan nara sumber Drs. Irfan, Staf Kemendagri, yang dihadiri ratusan Petugas Pemungut Pajak (termasuk para kepala desa) dari 7 desa di wilayah Kecamatan Gemarang.

Menjawab seorang undangan yang menanyakan tentang haknya berupa insentif, Sutikno menjelaskan bahwa hak tersebut sudah dibayarkan tuntas kepada pemerintahan desa masing masing.