”Perbuatan yang dilakukan tersangka Mustofa Kamal Pasa SE, dengan menyuruh saksi Ir. Didik Pancaning Argo Msi mengakibatkan kerugian keuangan Negara Rp.1.030.135.995,00 sebagaimana hasil audit BPKP perwakilan Jatim” tegas Ivan Kusuma Yuda
Masih katanya, tersangka Mustofa Kamal Pasa SE (MKP) mantan Bupati Mojokerto 2 Priode tersebut di duga melakukan perbuatan Pidana sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pembrantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pembrantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan ataudenda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
”Dan sebagai bukti tambahan, selain Barang Bukti dari terpidana Mantan Kadis Pengairan Ir.Didik Pancaning Argo Msi, ada Barang Bukti tambahan yaitu SK Bupati juga Dam Truck yang telah kita sita dan saat ini ada di Kantor Kajari Mojokerto,” pungkas Ivan Kusuma Yuda SH. MH, Kasi Pidsus yang baru menjabat beberapa bulan di Mojokerto.(*)
P sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto