Namun kebijakan pemberlakukan SIKM ini tidak berfungsi di luar daerah. SIKM berisi hasil swab antigen dan menyatakan negatif itu dapat diambil di kantor Kecamatan.
Sedangkan pelaksanaan swab bisa datang ke Puskesmas atau RSUD Bangkalan tanpa dipungut biaya. Serta Syarat mendapatkan SIKM dapat melampirkan surat keterangan dari instansi tempat kerja.
Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangkalan, Ag
us Sugianto Zain menyampaikan, kebijakan itu adalah upaya Pemkab untuk mempermudah masyarakat Kota Salak yang setiap hari pulang dan pergi Bangkalan – Surabaya. Selain itu, untuk menghindari kerumunan di tempat penyekatan.
“SIKM ini berlaku sejak hari ini. Melalui SIKM lebih mudah tracing dan mempermudah para warga yang kerja ke Surabaya,” kata dia, Senin (21/6/2021).