Dia menjelaskan, SIKM dikhususkan bagi warga Bangkalan saja. Selain itu, tetap diberlakukan penyekatan dan tunjukan hasil swab yang menyatakan negatif. SIKM yang berlaku selama 7 hari itu, juga tidak berfungsi di luar daerah selain di Kota Salak.
“Jika lewat dari 7 hari bisa diperbaharui lagi. Kami tidak berlaku di luar Bangkalan. Paling tidak bisa mengurangi penumpukan,” kata dia.
Pihaknya berharap dengan diterbitkan SIKM di kabupaten paling barat Pulau Madura, bisa mempermudah para pengendara yang sering melintas di Suramadu dan Pelabuhan Kamal. Selain itu dapat mengurangi kemacetan yang kadang terjadi saat penyekatan.
“Kami rasa kebijakan Bupati ini baik bagi masyarakat Bangkalan. Sehingga perekonomian warga tetap berjalan normal,” pungkasnya. (*)