Rabu, 11 Desember 2024
25.6 C
Surabaya
More
    OpiniTajukMalam Apresisi Puisi RRI : Merdeka dari Apa Saja

    Malam Apresisi Puisi RRI : Merdeka dari Apa Saja

    Oleh : Djoko Tetuko

    Radio Republik Indonesia, sudah lama hanya dipandang sebelah mata karena dianggap media elektronik beda jaman. Tetapi begitu RRI mengubah program dengan beberapa pilihan, menyajikan dengan ragam macam sesuai kebutuhan pasar media informasi pers maupun media informasi nonpers, maka komunikasi nusantara kembali membahana.

    “Sekali di Udara Tetap di Udara”, sebagai semboyan RRI, M. Rohanudin, Direktur Utama LPP RRI, dengan kekuatan sebagai pujangga, penyair, penyiar, penyejuk, penyedia informasi dari Sabang sampai Merauke dengan media kekinian, maka membagikan karya besar “Bicaralah yang Baik-baik” sebagai rangkaian “Malam Apresiasi Puisi Indonesia” (Merdeka dari Covid-19, Merdeka dari Korupsi), sekedar meminjam panggung saja.

    Tetapi jauh lebih bermakna bahwa RRI mau menyapa pendengar dan pemirsa rrr.net juga pembaca setia rri.obline sebagai bagian utuh program RRI Play Go, bahwa menggelar Malam Apresiasi Puisi, menyampaikan kepada publik bahwa RRI bisa apa saja, dalam menjaga keutuhan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Lebih dari itu, menginformasikan dengan melalukan rangkaian malam apresiasi puisi, bahwa segudang warna warni seni dan budaya bangsa dan negara Indonesia tercinta, siap dipancarkan dan sebarluaskan ke seluruh pelosok negeri melalui jaringan LPP RRI (Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia).

    Jaringan komunikasi aktif melalui media elektronik modern bernama RRI, sekaligus mengajak seluruh lapisan masyarakat dari pelosok desa terpencil sekalipun sampai perkotaan dengan perubahan budaya sudah modern, kembali ke RRI dengan bersama-sama mengisi kemerdekaan pada usai Negara Republik Indonesia memasuki 75 tahun.

    Tidak mudah mengajak pada masa pandemi Covid-19, bangkit dari keterpurukan dengan semangat baru. Tapi RRI optimis dengan pergelaran acara untuk seluruh nusantara akan merdeka dari virus Corona, merdeka dari korupsi, merdeka dari apa saja sesuai kemauan dan kemampuan rakyat Indonesia menjaga kemerdekaan itu, juga mengisi kemerdekaan itu, dan radio berbendera merah putih ini selalu aktif bersama-sama memfasilitasi seluruh hajat anak negeri.

    Meutya Hafid sebelum membacakan puisi Saraswati, membuka dengan kalimat sangat menakjubkan,”17 Agustus 1945 bangsa dan rakyat Indonesia mendengarkan Indonesia Merdeka dari RRI, 17 Agustus 2020 bangsa dan rakyat Indonesia mendengar berbagai informasi dari RRI”.

    Radio Republik Indonesia (RRI) adalah stasiun radio milik negara Indonesia. RRI didirikan pada tanggal 11 September 1945 dan diperingati sebagai Hari Radio Indonesia. RRI dan TVRI (Televisi Republik Indonesia) berstatus sebagai lembaga penyiaran publik.
    Sebagai Lembaga Penyiaran Publik, RRI terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 orang terdiri dari unsur publik, pemerintah dan RRI. Dewan Pengawas yang merupakan wujud representasi dan supervisi publik memilih Dewan Direksi yang berjumlah 5 orang yang bertugas melaksanakan kebijakan penyiaran dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran. Status sebagai Lembaga Penyiaran Publik juga ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 dan 12 tahun 2005 yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 32/2002.

    Sebelum menjadi Lembaga Penyiaran Publik selama hampir 5 tahun sejak tahun 2000, RRI berstatus sebagai Perusahaan Jawatan (Perjan) yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak mencari untung. Dalam status Perusahaan Jawatan, RRI telah menjalankan prinsip-prinsip radio publik yang independen. Perusahaan Jawatan dapat dikatakan sebagai status transisi dari Lembaga Penyiaran Pemerintah menuju Lembaga Penyiaran Publik pada masa reformasi.

    Likuidasi Departemen Penerangan oleh Pemerintah Presiden Abdurahman Wahid dijadikan momentum dari sebuah proses perubahan Government Owned Radio ke arah Public Service Broadcasting dengan didasari Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2000 yang ditandatangani Presiden RI tanggal 7 Juni 2000. Pembenahan organisasi dan manajemen dilakukan seiring dengan upaya penyamaan visi (shared vision) di kalangan pegawai RRI yang berjumlah sekitar 8500 orang yang semula berorientasi sebagai pemerintah yang melaksanakan tugas-tugas yang cenderung birokratis.

    Kedudukan Status Radio Republik Indonesia yang semula sebagai Perusahaan Jawatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 secara dinamis dengan proses yang cukup panjang berganti status sejak tahun 2005 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2005 sebagai Lembaga Penyiaran Publik.

    Dewasa ini RRI mempunyai 60 stasiun penyiaran dan stasiun penyiaran khusus yang ditujukan ke Luar Negeri, “Suara Indonesia”. Kecuali di Jakarta dan beberapa daerah, RRI di daerah hampir seluruhnya menyelenggarakan siaran dalam 3 program, yaitu:

    Programa Daerah (PRO 1) sebagai siaran Pusat Pemberdayaan Masyarakat (Kanal Inspirasi) yang melayani segmen masyarakat yang berada di pedesaan, perkotaan, pegunungan dan perindustrian.
    Programa Kota.

    (PRO 2) sebagai siaran Pusat Kreativitas Anak Muda (Suara Kreativitas) yang melayani masyarakat muda di perkotaan, bahkan di kabupaten.
    Programa III (PRO 3) merupakan siaran dari Jakarta sebagai siaran Jaringan Berita Nasional (Suara Identitas Keindonesiaan) yang menyajikan berita dan informasi (News Channel) selama 24 jam yang dipancarluaskan oleh setiap Stasiun RRI daerah kepada masyarakat luas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Di Stasiun Cabang Utama Jakarta, terdapat 5 programa yaitu:
    PRO 1 siaran Pusat Pemberdayaan Masyarakat untuk pendengar di Provinsi DKI Jakarta Usia Dewasa (Siaran Khusus Informasi,Pendidikan,Hiburan & Budaya). Penyiar yang dikenal, Yudi Ismail, Velly, dan Ratih Atmodjo.
    PRO 2 siaran Pusat Kreativitas Anak Muda untuk segmen pendengar remaja dan pemuda di Provinsi DKI Jakarta (Siaran Khusus Musik,Informasi & Gaya Hidup). Penyiar yang dikenal, Desi Aldiana, Ferli Djan, Rizki Ifnafiar, dan Dila Hermawan.

    PRO 3 siaran Jaringan Berita Nasional yang menyajikan berita dan informasi (News Channel) selama 24 jam. Penyiar yang dikenal Tomo Hakim, Luna Ellya, dan Bening Putrawan.
    PRO 4 siaran Pusat Kebudayaan Nasional yang menyajikan aneka kebudayaan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia secara shortwave dan mediumwave. Penyiar yang dikenal, JJ, Tiara Adinda, Ferdi, dan Didi.
    ChannelLima sebagai Full Music Radio Station
    Suara Indonesia (Voice of Indonesia) sebagai Siaran Luar Negeri.
    Ada pun RRI yang juga mempunyai stasiun televisinya sendiri, yaitu:

    RRI NET siaran TV rasa Radio yang menyiarkan program-program RRI yang juga disiarkan langsung lewat televisi.
    RRI juga mengudara secara streaming melalui aplikasi RRI Play Go.

    Di Surabaya, RRI mengudarakan Channel 5 RRI Surabaya yang fokus menyiarkan lagu lagu selama 24 jam nonstop. Channel 5 juga mengudara secara streaming di aplikasi RRI Play Go.

    Radio Republik Indonesia, didirikan para tokoh yang sebelumnya aktif mengoperasikan beberapa stasiun radio Jepang di 6 kota. Rapat utusan 6 radio di rumah Adang Kadarusman, Jalan Menteng Dalam Jakarta, menghasilkan keputusan mendirikan Radio Republik Indonesia dengan memilih Dokter Abdulrahman Saleh sebagai pemimpin umum RRI yang pertama.

    Rapat tersebut juga menghasilkan suatu deklarasi yang terkenal dengan sebutan Piagam 11 September 1945, yang berisi 3 butir komitmen tugas dan fungsi RRI yang kemudian dikenal dengan Tri Prasetya RRI. Butir Tri Prasetya yang ketiga merefleksikan komitmen RRI untuk bersikap netral tidak memihak kepada salah satu aliran/keyakinan partai atau golongan. Hal ini memberikan dorongan serta semangat kepada penyiar RRI pada era Reformasi untuk menjadikan RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang independen, netral dan mandiri serta senantiasa berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

    Try Prasetya RRI menyebutkan netral tidak memihak, mendorong semangat penyiar RRI, independen, netral dan mandiri serta senantiasa berorientasi kepada kepentingan masyarakat. Merupakan Garis Garis Besar Program RRI, sebagai sikap lembaga penyiaran publik.

    Dan “Malam Apresiai Puisi RRI” telah menjawab dengan memotret Indonesia melalui puisi, lagu, tari, juga kontemporer, juga sentuhan musik modern dan karawitan Sunda serta kemajemukan lainnya, sebagai kepastian bahwa perjuangan RRI di era modern tetap menjaga Try Prasetya dalam berbagai terobosan maupun program.

    Adalah puisi sebuah kritik polos maupun kritik blak-blakan (terbuka) dengan santun terucap dalam nada rendah maupun suara melingking tinggi, dengan menari setengah patah-patah. Jadilah “Malam Merdeka dari Apa saja”, di Audotorium dr Abdurrahman Saleh, 17 Agustus 2020. (Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi WartaTransparansi.com)

    Penulis : Djoko Tetuko

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2020 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan