Oleh : Djoko Tetuko (Pemimpin Redaksi Transparansi)
Haris Risky Moti dan Salamuddin Daeng, menggunakan hak sebagai warga negara memohon informasi dan dokumentasi publik kepada Menteri Keuangan.
Surat tertanggal 12 Juni 2020 itu menyatakan bahwa dia menggunakan hak konstitusi berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengajukan permohonan dana darurat Covid-19 dalam bebagai skema.
Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui video conference, Rabu (3/6/2020), menjelaskan bahwa biaya penanganan Covid-19 yang akan tertuang dalam revisi Perpres adalah diidentifikasikan sebesar Rp 677,2 triliun.
Menteri Sri Mulyani memaparkan besaran anggaran itu terdiri dari berbagai hal. Pertama, anggaran sebesar Rp 87,55 triliun diperuntukkan bagi bidang kesehatan.
Rincian anggaran itu diperuntukkan bagi belanja penanganan Covid-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional, pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan.
Kedua, diperuntukkan bagi perlindungan sosial masyarakat yang terdampak Covid-19 sebesar Rp 203,9 triliun.
Anggaran sebesar itu nantinya berupa pembiayaan Progran Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat Jabodetabek, Bansos bagi masyarakat di luar Jabodetabek, Kartu Prakerja, diskon tarif listrik, bantuan langsung tunai (BLT), dan dana desa.
Ketiga, diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19 sebesar Rp 123,46 triliun.
Anggaran sebesar itu digunakan untuk membiayai subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi dan mendukung modal kerja bagi UMKM yang pinjamannya sampai Rp 10 miliar, serta belanja untuk penjaminan terhadap kredit modal kerja darurat.
Keempat, dikucurkan anggaran sebesar Rp 120,61 triliun untuk insentif dunia usaha agar mereka mampu bertahan dengan melakukan relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya.
Kelima, pemerintah juga menganggarkan Rp 44,57 triliun bagi pendanaan korporasi yang terdiri dari BUMN dan korporasi padat karya.
Keenam, dukungan untuk sektoral maupun kementerian dan lembaga serta Pemda yang mencapai Rp 97,11 triliun. Jadi total penanganan Covid-19 adalah Rp 677,2 triliun.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan sangat menaruh perhatian besar pada penggunaan anggaran pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan Covid-19.
Firli mengingatkan agar jangan sampai ada persekongkolan korupsi anggaran penanganan Covid-19. Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPR, Rabu (20/5/2020).