Rabu, 9 Oktober 2024
29 C
Surabaya
More
    OpiniKorupsi Uang Pandemi Corona Hukuman Mati

    Korupsi Uang Pandemi Corona Hukuman Mati

    Oleh : Djoko Tetuko (Pemimpin Redaksi Transparansi)

    Haris Risky Moti dan Salamuddin Daeng, menggunakan hak sebagai warga negara memohon informasi dan dokumentasi publik kepada Menteri Keuangan.

    Surat tertanggal 12 Juni 2020 itu menyatakan bahwa dia menggunakan hak konstitusi berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengajukan permohonan dana darurat Covid-19 dalam bebagai skema.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui video conference, Rabu (3/6/2020), menjelaskan bahwa biaya penanganan Covid-19 yang akan tertuang dalam revisi Perpres adalah diidentifikasikan sebesar Rp 677,2 triliun.

    Menteri Sri Mulyani memaparkan besaran anggaran itu terdiri dari berbagai hal. Pertama, anggaran sebesar Rp 87,55 triliun diperuntukkan bagi bidang kesehatan.

    Rincian anggaran itu diperuntukkan bagi belanja penanganan Covid-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional, pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan.

    Kedua, diperuntukkan bagi perlindungan sosial masyarakat yang terdampak Covid-19 sebesar Rp 203,9 triliun.

    Anggaran sebesar itu nantinya berupa pembiayaan Progran Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat Jabodetabek, Bansos bagi masyarakat di luar Jabodetabek, Kartu Prakerja, diskon tarif listrik, bantuan langsung tunai (BLT), dan dana desa.

    Ketiga, diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19 sebesar Rp 123,46 triliun.

    Anggaran sebesar itu digunakan untuk membiayai subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi dan mendukung modal kerja bagi UMKM yang pinjamannya sampai Rp 10 miliar, serta belanja untuk penjaminan terhadap kredit modal kerja darurat.

    Keempat, dikucurkan anggaran sebesar Rp 120,61 triliun untuk insentif dunia usaha agar mereka mampu bertahan dengan melakukan relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya.

    Baca juga :  Pepesan Kosong ‘Kontrak Politik’ Tambang Emas Jember

    Kelima, pemerintah juga menganggarkan Rp 44,57 triliun bagi pendanaan korporasi yang terdiri dari BUMN dan korporasi padat karya.

    Keenam, dukungan untuk sektoral maupun kementerian dan lembaga serta Pemda yang mencapai Rp 97,11 triliun. Jadi total penanganan Covid-19 adalah Rp 677,2 triliun.

    Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan sangat menaruh perhatian besar pada penggunaan anggaran pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan Covid-19.

    Firli mengingatkan agar jangan sampai ada persekongkolan korupsi anggaran penanganan Covid-19. Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPR, Rabu (20/5/2020).

    Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai bahwa Firli Bahuri lebih terlihat seperti politisi dibanding Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kesimpulan itu lahir karena Firli dinilai terlalu sering mengikuti atau mengadakan acara-acara yang bersifat seremonial belaka.

    Sesuai dengan UU Tipikor bahwa korupsi uang pandemi Corona dapat diancam dengan hukuman mati.

    Undang Undang Nomor 31 1999 tentang Tindak Pidana Korupai dalam pertimbangannya menyebutkan ;

    (a) bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945;
    (b). bahwa akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi;
    (c). bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi;

    Baca juga :  TNI Mengawal Pancasila dan Keutuhan NKRI

    UU Tipikor menyatakan pada pasal 2; (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

    (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

    Sedangkan pasal 3 menyatakan;!
    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

    Penjelasan
    Pasal 2 Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perudang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.

    Baca juga :  TNI Mengawal Pancasila dan Keutuhan NKRI

    Penjelasan ayat (2)
    Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

    Sedangkan penjelasan pasal 3 menyebutkan;
    Kata “dapat” dalam ketentuan ini diartikan sama dengan Penjelasan Pasal 2.

    Permohonan informasi publik merupakan hak warga negara, guna mengetahui penggunaan keuangan negara, terutama pada masa pendemi Covid-19, jika diketahui
    Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Naaional, provinsi dan kabupaten/kota, melakukan korupsi anggaran dana pandemi Corona, maka dapat dijatuhkan hukuman mati.

    Kemampuan seluruh warga negara untuk mengetahui pengunaan keuangan negara dari pusat sampai daerah, sekaligus kemampuan melakukan audit sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi sebagai kontrol, membutuhkan kemampuan profesional dan proporsional. Supaya permohonan informasi publik mendapatkan daya dan dokumnetasi yang sssuao kemudian dalam pengawasan di lapangan juga mampu dilakukan secara maksimal.

    Semoga tidak seperser pun keuangan negara khusus selama pandemi Corona, Gugus Tugas Perceparan Penanganan Covid-19 melakukan korupsi, atau pihak-pihak lain yang terkait dengan anggaran bencana non-alam virus Corona. Sebab situasi dan kondisi negara dalam keadaan bahaya, dimana sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional maupun bencana non-alam, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter, darurat nasional,siapa saja
    jika terbukti korupsi, maka dapat dijatuhkan hukuman mati. (JT)

    Penulis : Djoko Tetuko

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2020 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan