Selanjutnya, Disbudpar membuat surat jawaban layak atau harus dibenahi. Ketika dinilai layak, maka tempat usaha tersebut bisa memulai aktivitas usahanya. Adapun protokol kesehatan tatanan normal baru khusus di gelanggang olahraga itu adalah tempat usaha itu wajib melakukan assesment kesiapan tempat usaha sesuai protokol tatanan normal baru yang diatur dalam Perwali 28/2020.
Memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala (setiap 4 jam sekali) menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai.
Tidak hanya itu mengurangi kapasitas pengunjung menjadi 50 persen dari keadaan normal sebelumnya dan menyediakan thermogun di pintu masuk tamu dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh di atas 37,5 °C dan tidak menggunakan masker.
Selanjutnya, menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan cairan pembersih tangan di pintu masuk, resepsionis/kasir, pintu keluar, studio, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau.
Menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) paling sedikit 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada antrean pengunjung, lift, area padat, area studio, memberikan jarak atau batas antarsarana olahraga, loker, ruang ganti dan ruang bilas. (sr)