SURABAYA (WartaTransparansi.com) –
Pembukaan kegiatan olahraga maupun tempat pelaksanaan kegiatan di Kota Surabaya menunggu teknis pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru.
Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Minggu (14/6/2020), mengatakan berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis Perwali 28/2020, termasuk dalam bidang olahraga.
“Jadi, kami sudah membuat petunjuk teknis beberapa bidang untuk mendetailkan Perwali itu. Salah satunya dalam pembukaan gelanggang olahraga,” kata Irvan, dilansir dari antaranews.
Pada intinya, lanjut dia, ketika Perwali itu ditandatangani bukan berarti langsung boleh membuka usahanya, sembari mengatakan sudah menerapkan protokol kesehatan sehingga siap membuka usahanya itu.
Ketika usaha tersebut sudah dinyatakan siap dibuka oleh tim, kata dia, maka dipersilakan untuk beroperasi kembali. Namun, selama mereka belum dinilai layak oleh tim ini, maka diharapkan untuk tidak membuka dulu. Karena yang namanya Perwali itu ketika ditandatangani butuh sosialisasi. “Nah, selama sosialisasi itu kita lakukan self assessment dan penilaian terkait kesiapan tempat usaha tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, Disbudpar membuat surat jawaban layak atau harus dibenahi. Ketika dinilai layak, maka tempat usaha tersebut bisa memulai aktivitas usahanya. Adapun protokol kesehatan tatanan normal baru khusus di gelanggang olahraga itu adalah tempat usaha itu wajib melakukan assesment kesiapan tempat usaha sesuai protokol tatanan normal baru yang diatur dalam Perwali 28/2020.
Memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala (setiap 4 jam sekali) menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai.
Tidak hanya itu mengurangi kapasitas pengunjung menjadi 50 persen dari keadaan normal sebelumnya dan menyediakan thermogun di pintu masuk tamu dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh di atas 37,5 °C dan tidak menggunakan masker.
Selanjutnya, menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan cairan pembersih tangan di pintu masuk, resepsionis/kasir, pintu keluar, studio, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau.
Menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) paling sedikit 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada antrean pengunjung, lift, area padat, area studio, memberikan jarak atau batas antarsarana olahraga, loker, ruang ganti dan ruang bilas. (sr)