Jurus rayuan pelaku terhadap korban, aku mau kerumahmu sama ibuku, mau ngomong sama bapakmu dan akan melamar kamu’.
Setelah pelaku merayu korban, selanjutnya tersangka menciumi dan menyetubuhi korban.” ungkap Subandi.
Dijelaskannya, persetubuhan pertama dilakukan pelaku pada tanggal 8 Agustus 2019 sekitar jam 16.00 WIB, yang kedua pada 9 Agustus 2019 jam 04.30 WIB, ketiga pada 10 Agustus 2019 jam 14.30 WIB, dan yang keempat pada 10 Agustus 2019 jam 18.00 WIB.
Dalam penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit HP merk Xiomi warna gold, jaket warna biru, tank top motif garis warna hitam putih, celana jeans warna biru, BH warna putih dan celana dalam warna hijau.
Atas perbuatannya, pelaku kita jerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dalam pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP. Subandi. (Yin).