BANYUWANGI (wartatransparansi.com) — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) pelepasan 152 hektare kawasan hutan untuk pemukiman dan lahan pertanian, bagi warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi.
SK Pelepasan tersebut diserahkan Menhut kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, selaku pemohon yang secara resmi mewakili warga Pancer kepada pemerintah pusat, di Hutan Djawatan, Kecamatan Cluring, Senin (14/7/2025). Selanjutnya Bupati Ipuk menyerahkan SK tersebut kepada perwakilan warga.
“Alhamdulillah, ini artinya secara resmi, tanah yang bapak tempati dan kelola sekarang sudah tidak lagi menjadi kawasan hutan. Waktu itu Mas Wapres meminta kami untuk bisa menyelesaikan masalah ini pada 9 Juli. Alhamdulillah tanggal 1 Juli kemarin sudah selesai, saya sudah tanda tangan SK-nya. Penyerahannya hari ini,” kata Raja Juli.
Sebelumnya Bupati Ipuk pada tahun 2021 telah mengirimkan surat permohonan kepada pemerintah pusat untuk pemanfaatan lahan oleh masyarakat di kawasan tersebut. Surat yang diteken Ipuk itu bentuk dukungan bagi warga Pancer, untuk mendapat rekomendasi di tingkat pusat
Akhirnya hal tersebut ditindak lanjuti oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat bertemu dengan Warga Pancer, pada kunjungan kerjanya di Banyuwangi pada 23 Juni 2025 lalu. Saat itu, Gibran langsung meminta Menhut untuk menyelesaikan kasus tukar guling lahan hutan yang telah berlangsung sejak 2006 di desa tersebut.
Penyerahan lahan ini berawal dari warga Dusun Pancer yang mengajukan permohonan untuk bisa memanfaatkan lahan seluas sekitar 152 hektare untuk pertanian dan permukiman. Ada sekitar 800 kepala keluarga yang menempati lahan tersebut.
Kawasan yang dimohon merupakan kawasan hutan yang ditempati masyarakat sejak 1965 dan sebagian merupakan relokasi korban bencana tsunami tahun 1994, yang dipergunakan untuk permukiman, sarana umum (jalan aspal, listrik, sarana pendidikan, tempat ibadah), dan lahan pertanian.