Menurut Adam setelah kunjungan Wagub Jatim, terdapat kejelasan bahwa besaran nominal bantuan Pemprov yang dibuat setara dengan nilai nominal Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah keputusan yang bijak, karena selain menjaga rasa keadilan dan memenuhi kebutuhan inti pangan secara relatif cukup, tetapi juga membuka ruang untuk menjangkau lebih banyak masyarakat terdampak di Jatim yang belum dapat disentuh bansos Kemensos dan BLT Dana Desa.
Saat ini, lebih dari 1 juta keluarga di Jawa Timur mendapatkan bansos dari Pemprov Jatim.
Adapun terkait isu keterlambatan bansos, Adam menjelaskan bahwa pendataan bansos harus satu pintu, yaitu melalui Pemkab dan Pemkot. Jika dijalankan sendiri akan berpotensi tumpang tindih, dan Adam mengapresiasi koordinasi erat Wagub dengan kadinsos ksbupaten/kota se-Jawa Timur.
Saya mengikuti betul prosesnya. Pemkab dan Pemkot tentu tidak bisa rampungkan data penerima bansos Pemprov kalau belum menyelesaikan bansos tunai Kemensos dan BLT Dana Desa.
Wagub sempat menunjukkan grup WA yang dibuatnya bersama kadinsos dan Pusdatin Kemensos, menurut saya sudah tepat karena dengan turut mengawal pendataan bansos Kemensos, maka proses bansos Pemprov otomatis akan bisa dilakukan.” tutur Alumnus Unesa ini. ((SR/MIN)