Terlibat Perdagangan Orang di Jerman, Polda Jatim Tangkap Warga Pati

Terlibat Perdagangan Orang di Jerman, Polda Jatim Tangkap Warga Pati

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap TGS alias Y, (49) warga Pati, Jawa Tengah. Penangkapan pelaku terkait kasus sindikat perdagangan orang yang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jerman.

“Pelaku ini beraksi mencari korban perkerja migran yang hendak diberangkatkan ke Jerman secara ilegal,” ucap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat, 25 Juli 2025.

Kombes Pol Jules menjelaskan karena tidak memenuhi syarat maka penempatan pekerja PMI yang tidak sesuai. “Kejadiannya di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, kasus ini terjadi pada Juni 2024,” jelasnya.

Modus tersangka ini merekrut dan menempatkan calon PMI ke Negara Jerman. namun PMI tidak memenuhi persyaratan, sehingga tidak memiliki ID dari Disnaker.

“Selain itu calon PMI ini juga tidak memiliki sertifikat kompetensi atau tidak memiliki keahlian, sehingga tidak memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial yang membuat tidak ada perlindungan terhadap PMI,” ungkapnya.

Saat PMI tiba di Jerman, pelaku meminta korban meminta untuk mencari suaka untuk bisa menetap di Jerman. “Pelaku ini lepas tangan dan meminta korbannya mencari suaka agar dapat pekerjaan,” tutur Jules.

Kasus ini terungkap setelah Polda Jatim mendapat informasi dari Atase kepolisian Republik Indonesia (RI) di Kedutaan Besar RI (KBRI) Berlin, Jerman, pada 17 Februari 2025. Terdapat orang perorangan atas nama TGS alias Y yang ditetapkan tersangka harusnya pemberangkatan itu melalui agen resmi.

Tersangka ini menempatkan tiga korban berinisial WA, TW dan PCY ke Negara Jerman menggunakan visa turis bertujuan untuk mendapatkan kerja. Namun oleh tersangka diarahkan terlebih dahulu untuk mendaftarkan pencari suaka, karena dengan cara tersebut adalah cara mudah untuk dapat bertahan di Negara Jerman meskipun masa ijin tinggal sudah habis dengan harapan nantinya bisa mendapatkan pekerjaan.

“Sekitar pertengahan tahun 2024, ada WA, TW dan PCY, mengenal tersangka sebagai perorangan yang dapat membantu proses pemberangkatan ke Jerman untuk mencari pekerjaan,” terangnya.

Tersangka ini menyampaikan ke WA,TW dan PCY. Bahwa ingin mudah berangkat ke Jerman dan mendapatkan pekerjaan, disarankan menggunakan visa turis dan mencari suaka di Kamp Pengungsi Suhl Thuringen.

“Ketiga orang ini merasa yakin dan percaya sehingga masing-masing korban melakukan pembayaran biaya pemberangkatan yang sudah ditentukan oleh tersangka,” bebernya.

Penulis: Pipin Junaedi