Kamis, 28 Maret 2024
31 C
Surabaya
More
    LapsusAhmad Riyadh Ph.D: Restorative Justice Menyelamatkan Pemimpin dari Dosa

    Ahmad Riyadh Ph.D: Restorative Justice Menyelamatkan Pemimpin dari Dosa

    Alhamdulillah, di Pasuruan ada tukang becak pencuri karena kelaparan diselamatkan Kapolres, sehingga aksi penyelamatan itu, tetangga dan pemimpin di daerah itu, lepas dari pertanggungjawaban akhirat, termasuk siksa api neraka karena dosa membiarkan umat yang dipimpin kelaparan,” kata Advokat Ahmad Riyadh UB Ph.D.

    Menurut Riyadh, apabila ada warga atau umat di daerah itu sampai kelaparan tidak bisa makan, apalagi sampai terpaksa mencuri, maka tetangga dan pemimpin terdekat di daerah itu, terutama pemimpin daerahnya berdosa. “Jadi alhamdulillah, Restorative Justice Menyelamatkan Pemimpin dari Dosa,” kata direktur Ahmad Riyadh UB, Ph.D & Partners Advocatwa & Legal Consultans, kepada WartaTransparansi.com, Jum’at dini hari (10/5/2020).

    Riyadh menjelaskan, karena begitu menakjubkan penyelamatan Kapolres Kota Pasuruan, hal sangat menyejukkan dan membanggakan pada saat negara dan bangsa membutuhkan aparat penegak hukum yang mampu menjalankan atau memperaktikkan Restorative Justice.

    Oleh karena itu, kata Riyadh, sengaja memberikan pujian kepada Kapolres Kota Pasuruan. Juga melakukan komunikasi dengan pemimpin di Kota Pasuruan.

    “Alhamdulillah saya menelepon Ketua DPRD pak Ismail, dan Kapolres pak Dony, menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan pujian juga dukungan,” katanya.

    Bahkan, lanjut Riyadh, kepada Ismail sebagai wakil rakyat yang memang punya bertanggung jawab terhadap rakyat kota Pasuruan, disampaikan bahwa kalau ada warga sampai kelaparan tidak bisa makan, maka yang bertanggung jawab adalah tetangganya, pemimpin terdekat di desa itu, juga pemimpin daerah.

    Mengapa Restorative Justice dapat menyelamatkan pemimpin dari dosa, menurut doktor komunikasi lulusan Universitas Utara Malaysia, ilmu hukum sebagai model baru dikenal keadilan rwstoratif, dimana keadilan itu dapat diperjuangkan oleh aparat penegak hukum, ketika menemukan kasus bahwa seseorang atau warga melakukan perbuatan melawan hukum karena situasi dan kondisi memaksa. Bahkan jika tidak melakukan bisa membahayakan jiwa raganya atau bisa mengancam sampai sakit atau kematian.

    Riyadh menegaskan, contoh kasus di Pasuruan dan di Medan, itu sesungguhnya praktik dari Restorative Justice.

    “Keadilan restoratif merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak, sehingga diharapkan terciptanya keadaan tetap harmonis dengan diberikan pengertian bahwa ketika ada kejadian yang memaksa dan karena terjepit maka dibolehkan dicarikan keadilan. Seperti tidak terjadi pelanggan hukum.

    Riyadh menjelaskan, bahwa ketika ada pencuri tetap tidak dibenarkan, tetapi setelah diketahui karena keterpaksaan kemudian sama-sama sepakat dan ikhlas tidak memperkarakan itu konkretnya keadilan restoratif. Apalagi Kapolres Kota Pasuruan, selain menyelesaikan kesulitan tukang becak tadi, juga melakukan program untuk menyisir warga yang tidak mampu dengan menyediakan beras keliling menggunakan mobil khusus dan motor khusus untuk daerah yang tidak terjangkau kendaraan roda 4.

    Dalam suasana kesulitan masyarakat ketika wabah virus Corona menyerang dunia, banyak warga tiba-tiba menjadi penggangguran dan kesulitan kebutuhan pokok sekalipun, maka keadilan restoratif, membutuhkan dukungan dari semua pihak, terutama aparat penegak hukum.

    Seperti diberitakan, Kapolres Kota Pasuruan AKBP Dony Alexander, di tengah masa Covid-19 melakukan program penyelamatan warga miskin. Pria berinisial SP (45) warga Kelurahan Randusari, Kecamatan Gading Rejo, Kota Pasuruan nekat mencuri beras 5 kg karena tak mampu membeli sembako akibat wabah corona, Minggu (10/5/2020).

    Tukang becak berinisial SP tidak dihakimi warga. SP, kemudian meminta maaf ke pemilik toko Siti Khotijah. Korban pun memaafkan perbuatan pelaku dan tidak melanjutkan perkara itu ke polisi.

    SP, setelah dimintai keterangan polisi, kemudian dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP). SP kemudian meminta maaf ke pemilik toko sembako Siti Khotijah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Abdillah, suami Khotijah, memaafkan. (Djoko Tetuko)

    Reporter : Djoko Tetuko

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan