Lapsus  

Ahmad Riyadh Ph.D: Restorative Justice Menyelamatkan Pemimpin dari Dosa

Ahmad Riyadh Ph.D: Restorative Justice Menyelamatkan Pemimpin dari Dosa
Advokat Ahmad Riyadh UB Ph.D.

Alhamdulillah, di Pasuruan ada tukang becak pencuri karena kelaparan diselamatkan Kapolres, sehingga aksi penyelamatan itu, tetangga dan pemimpin di daerah itu, lepas dari pertanggungjawaban akhirat, termasuk siksa api neraka karena dosa membiarkan umat yang dipimpin kelaparan,” kata Advokat Ahmad Riyadh UB Ph.D.

Menurut Riyadh, apabila ada warga atau umat di daerah itu sampai kelaparan tidak bisa makan, apalagi sampai terpaksa mencuri, maka tetangga dan pemimpin terdekat di daerah itu, terutama pemimpin daerahnya berdosa. “Jadi alhamdulillah, Restorative Justice Menyelamatkan Pemimpin dari Dosa,” kata direktur Ahmad Riyadh UB, Ph.D & Partners Advocatwa & Legal Consultans, kepada WartaTransparansi.com, Jum’at dini hari (10/5/2020).

Riyadh menjelaskan, karena begitu menakjubkan penyelamatan Kapolres Kota Pasuruan, hal sangat menyejukkan dan membanggakan pada saat negara dan bangsa membutuhkan aparat penegak hukum yang mampu menjalankan atau memperaktikkan Restorative Justice.

Oleh karena itu, kata Riyadh, sengaja memberikan pujian kepada Kapolres Kota Pasuruan. Juga melakukan komunikasi dengan pemimpin di Kota Pasuruan.

“Alhamdulillah saya menelepon Ketua DPRD pak Ismail, dan Kapolres pak Dony, menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan pujian juga dukungan,” katanya.

Bahkan, lanjut Riyadh, kepada Ismail sebagai wakil rakyat yang memang punya bertanggung jawab terhadap rakyat kota Pasuruan, disampaikan bahwa kalau ada warga sampai kelaparan tidak bisa makan, maka yang bertanggung jawab adalah tetangganya, pemimpin terdekat di desa itu, juga pemimpin daerah.

Mengapa Restorative Justice dapat menyelamatkan pemimpin dari dosa, menurut doktor komunikasi lulusan Universitas Utara Malaysia, ilmu hukum sebagai model baru dikenal keadilan rwstoratif, dimana keadilan itu dapat diperjuangkan oleh aparat penegak hukum, ketika menemukan kasus bahwa seseorang atau warga melakukan perbuatan melawan hukum karena situasi dan kondisi memaksa. Bahkan jika tidak melakukan bisa membahayakan jiwa raganya atau bisa mengancam sampai sakit atau kematian.