Riyadh menegaskan, contoh kasus di Pasuruan dan di Medan, itu sesungguhnya praktik dari Restorative Justice.
“Keadilan restoratif merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak, sehingga diharapkan terciptanya keadaan tetap harmonis dengan diberikan pengertian bahwa ketika ada kejadian yang memaksa dan karena terjepit maka dibolehkan dicarikan keadilan. Seperti tidak terjadi pelanggan hukum.
Riyadh menjelaskan, bahwa ketika ada pencuri tetap tidak dibenarkan, tetapi setelah diketahui karena keterpaksaan kemudian sama-sama sepakat dan ikhlas tidak memperkarakan itu konkretnya keadilan restoratif. Apalagi Kapolres Kota Pasuruan, selain menyelesaikan kesulitan tukang becak tadi, juga melakukan program untuk menyisir warga yang tidak mampu dengan menyediakan beras keliling menggunakan mobil khusus dan motor khusus untuk daerah yang tidak terjangkau kendaraan roda 4.
Dalam suasana kesulitan masyarakat ketika wabah virus Corona menyerang dunia, banyak warga tiba-tiba menjadi penggangguran dan kesulitan kebutuhan pokok sekalipun, maka keadilan restoratif, membutuhkan dukungan dari semua pihak, terutama aparat penegak hukum.
Seperti diberitakan, Kapolres Kota Pasuruan AKBP Dony Alexander, di tengah masa Covid-19 melakukan program penyelamatan warga miskin. Pria berinisial SP (45) warga Kelurahan Randusari, Kecamatan Gading Rejo, Kota Pasuruan nekat mencuri beras 5 kg karena tak mampu membeli sembako akibat wabah corona, Minggu (10/5/2020).
Tukang becak berinisial SP tidak dihakimi warga. SP, kemudian meminta maaf ke pemilik toko Siti Khotijah. Korban pun memaafkan perbuatan pelaku dan tidak melanjutkan perkara itu ke polisi.
SP, setelah dimintai keterangan polisi, kemudian dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP). SP kemudian meminta maaf ke pemilik toko sembako Siti Khotijah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Abdillah, suami Khotijah, memaafkan. (Djoko Tetuko)