Dilarang UU, Risma Mutasi 77 Pejabat Pemkot

Dilarang UU, Risma Mutasi 77 Pejabat Pemkot
Mutasi pejabat Pemkot Surabaya pada Kamis (9/1/2020).

“Terus terang setelah jam 12 siang, saya selalu di luar ruangan untuk mengontrol Kota Surabaya. Karena itu kemudian pelantikan ini menjadi molor,” alasannya.

Pada kesempatan itu, Risma juga berharap kepada para Camat dan Lurah yang hadir saat acara mutasi, untukl rutin berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terutama terkait kroscek data jumlah pemilih di Surabaya, karena tahun ini memasuki tahun Pilkada.

“Jadi tolong koordinasi dan komunikasi yang rutin Pak Camat, Lurah dan Dispenduk (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) dengan KPU. Jangan sampai terjadi selisih jumlah pemilih dalam pemilu,” terangnya.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Agil Akbar menyampaikan, bahwa rotasi dan mutasi jabatan yang dilaksanakan Pemkot Surabaya hari ini, tidak melanggar Undang-Undang (UU). Sebab, dalam surat Keputusan Wali Kota Surabaya tersebut, tertanggal 6 Januari 2020. Sementara itu, larangan untuk melakukan mutasi, baru efektif tanggal 8 Januari 2020.

“Jadi yang kita hitung adalah kapan terbit SK mutasi tersebut, Bu Wali Kota menyampaikan tanggal 6 Januari, tapi karena kondisi cuaca dan sebagainya, maka baru bisa terlaksana (mutasi) hari ini,” kata Agil.

Karena itu, pihaknya memastikan pelaksanaan mutasi di Pemkot Surabaya hari ini, tidak melanggar Pasal 71, UU No 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 1/2015 yang mengatur pemilihan kepala daerah. “Tadi surat mutasinya juga sudah saya minta, jadi intinya tidak ada masalah (mutasi),” katanya. (wt)