SURABAYA – Jelang Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melarang kepala daerah untuk melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Larangan tersebut terhitung mulai Rabu (8/1/2020) hingga akhir masa jabatan. Kepala daerah yang melanggar, terancam dijatuhkan sanksi administrasi, dan pidana.
Diketahui, dalam UU Pilkada 10/2016 Pasal 71 Ayat 2 berbunyi, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Merespons UU Pilkada tersebut, Bawaslu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SS-2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020 Kepada Bawaslu Daerah yang Melaksanakan Pilkada.
Meski aturannya sudah jelas, namun tidak demikian dengan kebijakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Terbukti, wali kota yang disebut-sebut sarat prestasi ini, tetap saja melakukan mutasi terhadap 77 pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya, Kamis (9/1/2020).
Risma beralasan, sebenarnya persiapan pelantikan ini sudah berlangsung lama. Namun, mengingat instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), terkait aturan baru penyederhanaan jabatan Eselon IV, maka kemudian pihaknya harus menyesuaikan hal tersebut.
“Alhamdulillah teman-teman dari tim penyusun jabatan bisa menyelesaikan dengan baik,” katanya.
Risma juga mengaku, pelaksanaan pelantikan ini sebenarnya berlangsung tanggal 6 Januari 2020. Tapi, karena dalam beberapa hari kondisi cuaca yang terbilang ekstrem, maka ia kemudian harus berkeliling untuk mengontrol kondisi Kota Surabaya. Sehingga pelantikan atau mutasi ini baru bisa terlaksana sekarang.