17 Oktober, Sertifikat Halal Mulai Diberlakukan

17 Oktober, Sertifikat Halal Mulai Diberlakukan
Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia akan mulai diberlakukan secara bertahap sejak 17 Oktober 2019.

JAKARTA – Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia akan mulai diberlakukan secara bertahap sejak 17 Oktober 2019. UU No 33 tahun 2014 ini memberi mandat kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memberikan layanan JPH.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nurkholis Setiawan menyatakan bahwa BPJPH Kemenag siap melaksanakan amanah UU JPH.  Hal ini ditegaskan M Nur Kholis saat membuka rapat koordinasi  dengan sejumlah Kementerian/Lembaga yang terkait dengan implementasi UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Menurutnya, rakor digelar untuk memastikan kesiapan pemerintah melaksanakan amanah UU JPH. Bentuk dari kesiapan itu, salah satunya berupa sinergitas antar K/L terkait.

“Tugas layanan jaminan produk halal bukan semata-mata tugas BPJPH atau Kemenag, namun juga tugas bersama seluruh kementerian, lembaga, dan instansi terkait yang disebut secara langsung di UU maupun PP,” urainya di Jakarta, Rabu (2/10/2019).