Gresik  

Mantan Plt Kepala BPPKAD Gresik Divonis 4 Tahun Penjara.

Mantan Plt Kepala BPPKAD Gresik Divonis 4 Tahun Penjara.
Di fonis 4 tahun penjara karena korupsi.

GRESIk – Mantan Plt Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik M Muchtar divonis 4 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemotongan jasa insentif di BPPKAD Kabupaten Gresik.

Tidak hanya itu, terdakwa M Mukhtar juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.

Vonis dibacakan langsung oleh Dede Suryaman selaku hakim ketua dan dua hakim anggota Lufsiana serta Emma Elyani, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/9/2019).

Mengadili terdakwa M Muchtar dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara,” kata Dede Suryaman saat membacakan putusan majelis hakim.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf f, juncto Pasal 18 ayat (1), huruf b, UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.