Pemotongan jasa insentif di BPPKAD ini merupakan kejadian berlanjut dan telah berlangsung sejak tahun 2014. Waktu itu kepala Kaban dijabat Yetty Sri Suparyati dan diteruskan secara berlanjut oleh Kepala Kaban Andhy Hendro Wijaya dan diteruskan oleh terdakwa. Bahwa pemotongan itu dilakukan tidak memiliki dasar hukum,” tegas majelis hakim saat membacakan putusan.
Lebih lanjut diuraikan dalam putusan, terdakwa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti telah melakukan pemotongan, menerima dan meminta jasa insentif BPPKAD untuk kepentingan pribadi, internal dan eksternal diberikan kepada pejabat asisten 1,2,3, Kabag Hukum, Kasubag Hukum, Kepala BKD dan Ajudan Wakil Bupati dan Bupati Gresik.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menerima, pikir-pikir atau banding atas putusan ini selama tujuh hari. “Saya menyatakan pikir-pikir Majelis hakim,” tegas terdakwa.
Seperti diketahui, terdakwa M Muchtar diamankan tim Kejaksaan Negeri Gresik beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 537.152.339, yang merupakan hasil potongan dana intensif dari jasa pungut di BKPPAD Gresik. Muchtar dijerat Pasal 12 huruf e 12 huruf f UU Tipikor Nomor 31/1999 juncto UU Nomor 20/2001.(rin)