GRESIK – Empat terdakwa pembuat dan pengedar uang palsu (upal) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketuai Putu Gede Hariadi agar hukumanya diringankan.
Permintaan itu langsung disampikan keempat terdakwa usai mendengar tuntutan pidana dari JPU Budi Prakoso. “Saya kangen cucu saya pak Hakim, juga keluarga di rumah. Tolong diringankan hukuman saya,” pinta Rusman, salah satu terdakwa.
Sementara itu, JPU Budi Prakoso menuntut empat terdakwa yakni Rusman, 51, warga Dusun Bapuh RT 01/RW 01, Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Gresik dan Kusnan Efendi, 63 , asal Desa Bangsri RT 01/RW 01, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo masing-masing empat tahun penjara.
Sementara Jono, 69, asal Dusun Karangpilang Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang, dan Fahrul Fauzi 62, warga Desa Pucangro Kecamatan Gudo, Jombang , dituntut hukuman lima tahun penjara. “Lima tahun untuk dua terdakwa karena merupakan residivis dengan perkara yang sama,” terang Budi saat sidang tuntutan di PN Gresik.
Tidak hanya itu, empat terdakwa juga dituntut dijatuhi pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.