Gresik  

Alasan Kangen Cucu: Pengedar Upal Merengek Minta Keringanan Hukuman

Alasan Kangen Cucu: Pengedar Upal Merengek Minta Keringanan Hukuman
Pengedar uang palsu merengek meminta kepada hakim agar hukungan diperingan.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsu uang rupiah dan melanggar pasal 36 ayat (1) jo pasal 26 ayat (1) UU. RI No.07 tahun 2011 tentang mata uang.

Sidang akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda sidang putusan, “Sidang ditunda minggu depan dengan agenda putusan,” tutup Putu Gde Hariadi sembari mengetuk palu.

Keterangan terdakwa sebelumnya, mereka memiliki peran masing-masing. Rusman menyediakan tempat yang digunakan untuk memalsukan uang, Jono berperan memperkenalkan Rusman dengan Fauzi dan apabila uang palsu sudah tercetak meminta bagian.

Sementara Kusnan Efendi berperan menyiapkan laptop dan membantu proses penyablonan uang palsu, dan Fahrul Fauzi berperan menyiapkan alat sablon uang palsu.

Sementara satu nama yang disebut empat terdakwa yakni Toni masih dalam pengejaran pihak berwajib (DPO) yang diakui ke-empat terdakwa sebagai penyedia bahan untuk uang palsu.(rin)