SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Pemerintah Kota Surabaya melanjutkan program normalisasi ruang Sungai Kalianak untuk mengatasi banjir di Kecamatan Asemrowo dan Krembangan. Sebanyak 54 bangunan yang terdampak pada normalisasi tahap dua ini, sudah diberi tanda silang oleh petugas untuk kemudian dibongkar.
Menurut Camat Krembangan, Harun Ismail, proses penandaan 54 bangunan dengan tanda silang, sebagai tindak lanjut dari sosialisasi yang sudah dilaksanakan sebelumya.
“Ini adalah lanjutan setelah kami melakukan sosialisasi. Kami tindaklanjuti dengan kegiatan pengukuran dan pemberian tanda,” jelas Harun.
Tahap penandaan ini direncanakan selesai dalam dua hari dan menyasar dua wilayah, yaitu RW 07 dan RW 06.
Proses penandaan dilakukan menggunakan alat GPS Geodetic oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Disperkim) Surabaya, kemudian dilanjutkan dengan pemberian tanda silang oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya.