KPU Siapkan 20 Pengacara untuk Sengketa Pemilu

KPU Siapkan 20 Pengacara untuk Sengketa Pemilu

Pertama, lanjutnya, pendaftaran dan penetapan calon. Kedua, penetapan DPT baik pemilihnya dan perbaikannya. Kemudian masalah sosialisasi dan kampanye. Keempat soal pemungutan dan penghitungan suara.

“Dan untuk itu kan datanya ada di masing-masing KPU daerah, baik rekapitulasi di tingkat nasional, provinsi, kabupaten kota sampai tingkat kecamatan dan desa. Tidak ada yang aneh bagi kami,” tegasnya.

Sedangkan komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya menyiapkan strategi khusus dalam menghadapi gugatan sengketa Pemilu 2019 agar lebih efektif dan efisien.

“Itu yang lagi kita bahas sekarang dengan kuasa hukum, sampai tanggal 27 Mei nanti, tapi (apa strateginya) sepertinya tidak akan kita siarkan,” katanya.

Menurut dia, setiap gugatan membutuhkan strategi berbeda-beda, perlakuan menghadapi gugatan pemilu presiden tentu tidak sama dengan gugatan pemilu legislatif DPR RI maupun DPRD.

“Dengan strategi ini, ada panggilan sidang atau kebutuhan lainnya kita sudah siap (sebelum waktu sidang), dan tidak terkendala,” ujarnya.

Hasyim mengatakan, KPU menerima sebanyak 316 gugatan terkait sengketa pemilu DPR RI, provinsi, kabupaten dan kota. Kemudian, terdapat sembilan gugatan berasal dari peserta pemilu DPD, dan satu gugatan pemilu presiden.

“Jumlah keseluruhannya sebanyak 326 gugatan,” katanya. (nt/wt)