KEDIRI (WartaTransparansi.com) — Hampir dua tahun berlalu sejak laporan dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa di PDAM Tirta Dhaha Kota Kediri masuk ke meja Kejaksaan Negeri (Kejari).
Namun, hingga kini, perkara bernilai miliaran rupiah itu masih gelap. Proses hukum tak kunjung menampakkan ujung, data saling tumpang tindih, dan suara publik makin nyaring menuntut kejelasan. Di balik meja penyidik, benang kusut kasus ini justru kian membelit.
Upaya WartaTransparansi untuk memperoleh konfirmasi pun tak membuahkan hasil. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kediri, Nur Ngali, disebut sedang bertugas ke luar kota.
“Pak Nur sedang dinas ke Surabaya, tapi saya tidak diberi tahu untuk kegiatan apa,” ujar staf resepsionis, Rabu, 28 Mei 2025.
Dua hari sebelumnya, Senin, 26 Mei, Kasi Pidsus juga disebut tak dapat diganggu lantaran tengah rapat dengan Kepala Kejaksaan. Hingga berita ini ditayangkan, baik melalui telepon maupun pesan singkat, tak ada balasan dari kasi pidsus tersebut. Sikap tertutup ini makin mempertebal keraguan publik atas transparansi dan akuntabilitas korps Adhyaksa dalam menangani perkara tersebut.
Situasi serupa juga terjadi pada pertengahan April lalu. Saat tim Wartatransparansi mendatangi kantor Kejari Kediri, Nur Ngali disebut tengah sakit.
“Pak Nur tidak masuk hari ini,” ujar petugas, Rabu, 16 April 2025.
Komisi B DPRD kota Kediri Angkat Suara
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri tak tinggal diam. Ketua Komisi B, Arif Junaidi, menyatakan siap mengawal dugaan penyimpangan proyek tahun anggaran 2021 tersebut.
“Perusahaan daerah milik Pemkot harus bertanggung jawab. Kami siap memastikan setiap pihak bertanggung jawab sesuai porsinya,” kata Arif, Kamis, 22 Mei 2025.
Komisi B, menurut Arif, telah menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD), termasuk PDAM.
“Kami terus gelar RDP. Salah satunya akan fokus pada laporan kinerja Dinas Pertanian, BPR selama 2024–2025, dan tanpa terkecuali PDAM,” ujarnya.
Terkait kasus di Kejari, Komisi B juga berencana mengirim surat permintaan klarifikasi.
“Kalau memang ada laporan resmi, kami harus tahu duduk persoalannya,” kata Arif.
Suara dari Dalam
Kepala Bagian Teknik PDAM Kota Kediri, Joko Widodo, mengaku pihaknya telah diminta datang ke Kejari beberapa kali sejak awal 2025. Mereka diminta menyerahkan dokumen dan memberikan keterangan.
“Kami sudah kooperatif. Tapi kalau kasus ini terus digantung tanpa kejelasan, kami juga merasa tersandera,” ujarnya, Kamis, 6 Februari 2025.
Joko menambahkan, bila memang tidak cukup bukti, seharusnya Kejari berani menyatakan perkara dihentikan.
“Jangan digantung seperti ini,” katanya.
Pemeriksaan Diam-diam
Pada pertengahan 2024, Kejari secara senyap memanggil lima saksi internal PDAM. Fokus penyidikan mengarah pada kecocokan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan realisasi proyek. Tim jaksa bahkan melakukan pengecekan lapangan ke sejumlah titik, seperti Perumahan Grand Asoka, Gading Raya 2, dan Persada Asri.
Dari sembilan titik proyek, Kejari menyebut hanya tujuh yang benar-benar dikerjakan. Pernyataan ini bertentangan dengan keterangan Direktur PDAM Kota Kediri, Yani Setiawan. Titik yang belum digarap itu berada di Perumahan Grand Estate.
“Ada sembilan titik, delapan sudah dikerjakan. Satu belum karena belum ada kesepakatan,” ujar Yani, 13 Desember 2023.
Namun Kepala Seksi Intelijen Kejari, Boma Wira Gumilar, menyebut hal berbeda.
“Yang dikerjakan hanya tujuh titik,” katanya, 26 Februari 2024.
Ia menambahkan, Kejaksaan telah mengambil sampel dan memeriksa tiga lokasi yakni Persada Asri, Grand Asoka, dan Gading Raya 2.
“Puldata dan pulbaket kami lakukan sejak 2023. Kami masih menunggu hasilnya,” kata Boma.
Dugaan Pelanggaran SOP