KPU Siapkan 20 Pengacara untuk Sengketa Pemilu

KPU Siapkan 20 Pengacara untuk Sengketa Pemilu

Jakarta – Ketua Tim Kuasa Hukum KPU dalam perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres, Ali Nurdin, menyatakan optimistis menghadapi tim BPN Prabowo-Sandiaga Uno yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto di Mahkamah Konstitusi (MK). Disiapkan 20 orang pengacara dalam PHPU pilpres tahun ini.

“Dari tim kuasa hukum kami ada 20 orang pengacara. Kami sudah mulai bekerja sejak hari ini sampai seterusnya. Kecuali pada Idul Fitri nanti,” kata Ali saat dijumpai wartawan usai rapat bedah kasus PHPU Pemilu 2019 di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).

Diketahui, firma hukum Ali Nurdin, yakni AnP Law Firm, telah ditunjuk oleh KPU untuk menjadi kuasa hukum dalam sengketa PHPU Pilpres 2019. Sebelum menangani Pilpres 2019, Ali Nurdin pernah menjadi wakil kuasa hukum KPU dalam sengketa PHPU Pilpres 2014 lalu.

Pada saat itu, bersama almarhum Adnan Buyung Nasution, dirinya berhasil memenangkan gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh paslon capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Saat itu Ali bekerja bersama tujuh orang Komisioner KPU periode 2012-2017 yang dipimpin oleh almarhum Husni Kamil Manik.

Selain itu, Ali Nurdin dan tim juga pernah menjadi kuasa hukum KPU dalam sengketa PHPU pilkada dan sengketa proses pemilu di Bawaslu. Menurut Ali, untuk PHPU Pilpres 2019 pihaknya tidak memiliki strategi khusus.

“Kami sendiri tidak ada persiapan khusus. Mau siapapun pengacaranya, siapapun penggugatnya biasa saja. Kami siap untuk mempertanggungjawabkan hasil kerja KPU. Mudah-mudahan kami menang. Kami optimis,” ungkap Ali.

Terhadap gugatan BPN Prabowo-Sandiaga Uno yang telah dilayangkan pada Jumat (24/5/2019) malam ke MK, Ali mengaku sudah mempelajarinya secara internal. Namun, dirinya enggan menyampaikan tanggapan atas poin-poin gugatan itu.

Ali hanya menyampaikan jika ada perbedaan poin gugatan dengan yang diajukan pada 2014 lalu. Dia pun menyatakan siap menghadapi sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang akan digelar pada 14 Juni lalu.

“Apapun dalilnya, bagi kami sudah biasa. Sebab bagi kami gugatan pemilu itu kan gugatan terhadap proses pemilu, terhadap tahapan pemilu. Nah tahapan pemilu kan simple,” ujarnya.