BANYUWANGI, WartaTransparansi.com – Sebanyak 211.782 warga Banyuwangi yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai menerima bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras dan minyak goreng dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Penyaluran pada Maret ini merupakan tahap pertama di tahun 2026.
Setiap Penerima Bantuan Pangan (PBP) memperoleh alokasi 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng per bulan. Namun, karena penyaluran kali ini merupakan rapelan untuk Februari dan Maret, masing-masing keluarga menerima total 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.
Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono meninjau langsung proses distribusi bansos di Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, Senin (16/3/2026). Ia berharap bantuan dari pemerintah pusat tersebut dapat membantu meringankan beban masyarakat, khususnya keluarga prasejahtera.
“Bantuan ini diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan dapur keluarga, tetapi juga membantu mengurangi dampak fluktuasi harga di pasaran,” ujar Mujiono.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB (Dinsos PPKB) Banyuwangi, Puguh Setyo W, menjelaskan bahwa penyaluran dilakukan sekaligus untuk dua bulan.
“Karena ini rapelan dua bulan, maka masing-masing PBP menerima total 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng,” jelasnya, Selasa (17/3/2026).
Di Banyuwangi, distribusi bansos dilakukan melalui Bulog Kantor Cabang Banyuwangi kepada KPM yang terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.
Kepala Bulog Cabang Banyuwangi, Dwiana Puspitasari, mengatakan penyaluran telah dimulai sejak 16 Maret dan ditargetkan rampung pada 30 April 2026.
“Penyaluran sudah berjalan di beberapa kelurahan di Kecamatan Banyuwangi dan akan dilanjutkan ke wilayah lainnya. Kami targetkan seluruh distribusi selesai pada 30 April,” ujarnya.
Penyaluran dilakukan berbasis desa dan kelurahan. Warga penerima cukup datang ke balai desa atau kelurahan sesuai jadwal dengan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), serta undangan.
Bagi penerima lanjut usia atau yang sakit, pengambilan bantuan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dengan tetap membawa dokumen persyaratan yang lengkap. (*)





