“Secara hukum pesantren sudah masuk dalam UU Sisdiknas, tapi DPR menilai belum cukup, maka perlu ada undang-undang sendiri yang mengatur kehadiran negara mengatur pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya,” lanjutnya.
Ia menambahkan, pesantren harus mendapat perhatian besar dari negara, pemerintah harus turut andil dalam pembenahan kualitas pendidikan pesantren.
“Salah satunya alokasi dana dari APBN dan APBD yang didasarkan pada payung hukum yang jelas dan berkelanjutan,” ucapnya.
Direktur PD Pontren Ahmad Zayadi dalam kesempatan sama mengutarakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama banyak mendapatan masukan konstruktif dari sejumlah kalangan bagi kualitas RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan tersebut.
“Masukan konstruktif bagi RUU ini penting bagi Kemenag, agar kelak RUU ini memiliki dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan keagamaan juga pesantren,” ujarnya. (rom)