Terkait hal ini, KPU sudah berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk memberikan dana santunan bagi keluarga korban petugas KPPS yang meninggal. KPU mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu besaran santunan dari Kemenkeu.
“Untuk admin pembayaran, KPU masih menunggu penetapan Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML) oleh Menkeu,” ujar Sekjen KPU Arif Rahman di Jakarta.
“Pemberian santunan bagi penyelenggara pemilu di badan ad hoc KPU (PPK, PPS, dan KPPS) yang meninggal atau sakit prinsipnya sudah disetujui,” sambungnya.
Arif mengatakan nantinya pembayaran dana santunan akan diberikan dari optimalisasi anggaran KPU. Dia menyebut Kemenkeu berjanji santunan tersebut akan diberikan pekan ini. (sam)





