SURABAYA, WartaTransparansi.com – Wali Kota Eri Cahyadi diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (2/2/2026). Dalam paripurna tersebut, membahas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam paripurna, Pemkot Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya melakukan penandatanganan keputusan bersama persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sekda Kota Surabaya, Lilik Arijanto turut menyampaikan penghargaan dan terima kasih, kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya panitia khusus (Pansus), atas perhatian dan curahan pikiran dalam pembahasan Raperda tersebut.
Usai paripurna, Lilik Arijanto menjelaskan terkait perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut. Lilik mengatakan, bahwa aturan ini sangat diperlukan untuk mengawal pemanfaatan aset dan lahan yang dimiliki oleh Pemkot Surabaya ke depannya.





