MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Jajaran Bawaslu Magetan bersama Satpol PP menertibkan Alat Peraga Kampanye ( APK) yang melanggar aturan di wilayah Kota Magetan Jumat (5/1/2024). Selama penertiban telah ditemukan lebih dari puluhan APK yang dipasang di tempat tempat yang melanggar aturan.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Magetan Purwanto menyampaikan Seperti hari ini penertiban di fokuskan di Kota Magetan seperti di bundaran perempatan Selosari, Pertigaan selatan SMP 4 dan beberapa titi ” Bersama Satpol PP dan jajaran kami tertibkan APK yang melanggar,” ujar Purwanto.
Dikatakan terdapat puluhan alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar aturan di wilayah yang ditertibkan. APK yang melanggar seperti yang dipasang dipohon, melintang di jalan, di tiang listrik dan di tempat ibadah . APK yang telah ditertibkan terdiri atas bendera, stiker, banner serta baliho.