MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Adanya aktifitas tambang galian di Kabupaten Magetan diduga telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat bersama.Dimana telah dibuat kesepakatan antara pengusaha tambang dan pengusaha hasil tambang yang telah dibuat bersama pada Bulan Mei 2022 lalu.
Dalam kesepakatan tersebut telah ditandatangani bersama antara Dinas Perhubungan, penguji kendaraan, Ketua asosiasi pertambangan RI wilayah Magetan, Pengusaha stone craser,dan perwakilan pengemudi wilayah selatan dan utara. Dimana dalam surat kesepakatan bersama bernomor 500.11.54/354/BA/403.112/2022 tertanggal 26 Mei 2022.
Dimana dalam kesepakatan tersebut dijelaskan akan melakukan kegiatan tambang, sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, berikutnya menggunakan kendaraan operasional yang dimensinya sesuai aturan.
Selanjutnya dalam Berita Acara (BA) disebutkan akan melakukan pemuatan barang sesuai peraturan yang berlaku tidak over loading (Odol), dengan muatan maksimal 6 kubik, yang harus ditutup terpal dengan rapi.Kemudian Pengusaha tambang tidak menerima/ menolak kendaraan Odol yang melakukan pengiriman/pengambilan material ke lokasi perusahaan dan kendaraan dari luar Magetan untuk mengikuti aturan tersebut.
Namun dalam prakteknya masih banyak kendaraan ODOL yang keluar masuk memuat material dari lokasi tambang. Dan itu terjadi hampir di semua lokasi tambang yang ada di Kabupaten Magetan.
Menyikapi hal tersebut Kepala Dishub Wely Kristanto mengatakan kuncinya sebenarnya niat baik, kesadaran dari mereka, aturan sudah ada, mereka juga sudah bersepakat.” Tinggal punya niat dan itikat untuk menjalankan apa tidak,” ujar Wely Kristanto.