MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Pilkades serentak dengan sistem E Voting ddi wilayah Kabupaten Magetan masih menyisakan permasalahan dan segera dicarikan solusi. Permasalahan di salah satu Desa yaitu Kenongomulyo, Kecamatan Ngunturonadi disaat pemilihan berlangsung diduga sistem e Voting Error dan diduga merugikan salah satu calon Kepala Desa.
Salah satu calon yang merasa dirugikan Suwarno, Cakades Kenongomulyo saat dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya, Ahmad Setiawan, S.H, Gunadi, S.H, dan Joko siswanto, S.H akan menggugat Panitia Pemilihan Kepala Desa, Dinas PMD hingga Bupati Magetan ke ranah hukum.
“klien kami menduga ada error di sistem e voting dan merasa dirugikan. Dengan bukti yang sudah kami kumpulkan, kami akan menggugat ke ranah hukum,” ujar Ahmad Setiawan. Dijelaskan dugaan tersebut diperkuat dengan keterangan dan bukti dari klienya. Mulai dari barcode yang keluar dari meja registrasi sulit di scan, alat scan barcode dan monitor yang ada di bilik suara Dapil 2 mati dua kali, pada saat tutup sesi untuk merekapitulasi hasil penghitungan suara, alat e-voting pada Dapil 2 muncul pemberitahuan invalid di monitor sebanyak dua kali.