“Saksi panitia dari Dapil 2 saat pendampingan pemilih, ada yang melihat kursor yang berada di gambar nomor urut 2. Menurut sepengetahuan beliau, kursor muncul 2 kali dan berada ditempat yang sama,” jelas Wiryo.Dan Diperkuat dengan adanya pengaduan dari masyarakat bahwa saat pemilihan berlangsung, tampilan gambar di bilik suara berbeda-beda. Gambar dibilik suara hanya ada 2, yaitu nomor urut 2 dan nomor urut 3. Nomor urut 2 menempati gambar nomor urut 1, nomor urut 3 menempati gambar nomor urut 2.
Dari hasil pemilihan kemarin terdapat beda tipis yaitu 16 suara, kami berencana akan melakukan gugatan yang salah satu poinnya adalah pemilihan kepala desa di Kenongomulyo diulang. Sebab, data dan barang bukti serta saksi telah kami verifikasi dan menurut kami unsur – unsur perbuatan melawan hukumnya sudah terpenuhi.
Dijelaskan surat keberatan calon sudah dimasukkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa tembusan kepada Camat Nguntoronadi dan Polsek Nguntoronadi melalui surat tertanggal 14 September 2023. “Tinggal menunggu penetapannya seperti apa, ketika sudah muncul penetapan dan merugikan klien kami, maka akan kami gugat ke PTUN,” tegas Wiryo. (*)