MOJOKERTO (Wartatransparansi.com) – Meski Kab. Mojokerto tidak termasuk pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Korem 082/CPYJ mendukung program tersebut dengan menggelar Rapid Test Antigen bagi anggotanya bertempat di Aula Makorem 082/CPYJ, Senin, (11/01/2021).
Upaya ini dimaksudkan guna mengetahui anggotanya ada yang terpapar atau tidak, sekaligus untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Korem 082/CPYJ, mengingat banyaknya rumah sakit yang penuh dengan pasien Covid-19. Sehingga seluruh pihak harus tetap konsisten dalam melakukan tindakan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 terutama dalam penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Sesuai perintah Pangdam V/Brawijaya, seluruh anggota Korem 082/CPYJ dan satuan Balak Korem di wilayah Mokerto serta Kodim jajaran Korem 082/CPYJ wajib melaksanakan Rapid Test Antigen yang akan dilaksanakan oleh Denkesyah secara berkala,” ungkap Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf M. Dariyanto, ditemui di ruang kerjanya, Seni, (11-1-2021).
Ditemui secara terpisahm Dandenkesyah Letkol Ckm Purwoto, S.T. selaku penyelenggara Rapid Test Antigen mengatakan bahwa Denkesyah siap mendukung pelaksanaan Rapid Test Antigen yang dilaksanakan di Korem 082/CPYJ, Kodim jajaran dan Satuan Balak Korem 082/CPYJ.