Ijin Keperuntukan Tak Sesuai, Kantor Kas BNI-46 Disegel

Ijin Keperuntukan Tak Sesuai, Kantor Kas BNI-46 Disegel
Foto : Kantor Kas BNI-46, Jl. Gajah Mada 115-117, Kota Mojokerto yang di segel.

MOJOKERTO (Wartatransparansi.com) – Kantor Kas Bank BNI-46 yang terletak di jalan Gajahmada no 115 – 117 kota Mojokerto di segel Satpol PP. Hal ini dikarenakan IMB (Iijin Mendirikan Bangunan) yang dijadikan kantor tersebut tidak sesuai dengan keperuntukannya.

“Kami terpaksa harus menyegel kanter Kas BNI-46, dengan memasang garis polisline, karena bangunan kantor yang ditempat tidak sesuai ijin keperuntukannya. Harusnya untuk pertokoan tetapi difungsikan untuk kantor,” jelas, Heryana Dodik Murtono, Kepala Satpol PP, Kota Mojokerto, Jumat, 8 Januari 2021.

Masih kata, Dodik, kami memang sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban tempat usaha atau perkantoran yang ada di wilayah Kota Mojokerto.

Terutama soal ijin operasionalnya kantor atau tempat usaha sudah sesuai atau belum. Dasarnya sesuai Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Penertiban Umum dan Perda No 5 tahun 2017 tentang bangunan gedung, hal inilah yang menjadi dasar Satpol PP menyegel kantor tersebut.

“Kalau kami temukan ada tempat usaha atau kantor yang belum mengantongi ijin usaha, atau bangunannnya tidak sesuai dengan keperuntukannya, bahkan ijin usaha atau lainnya sudah mati, kami peringatkan terlebih dahulu agar secepatnya melengkapi ijin tersebut.

Namun setelah 7 hari sejak surat peringatan diterbitkan dan tidak diperhatikan sesuai ketentuan maka petugas penertiban akan melaksanakan penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku
“Kalau sudah kami peringatkan pemilik usaha atau perkarkantoran tetap membandel ya terpaksa kami segel, dan kami buka kembali jika ijinnya sudah lengkap,”jelas Dodik.