MAGETAN – Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Pemkab Magetan memberikan sangsi tegas kepada CV Pendopo selaku rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan Pos Retribusi masuk obyek wisata Sarangan.
Sangsi diberikan karena rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sesuai jadwal akhir Desember 2019 lalu harusnya pekerjaan sudah selesai 100 persen tetapi kenyataan di lapangan sampai Hari Kamis (02/01/2020) masih ada pekerja yang menyelesaiakan proyek tersebut.
Sesuai peraturan sebuah proyek yang habis masa kontraknya dengan realisasi yang belum 100 persen, rekanan berhak mengajukan perpanjangan waktu kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).