Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Magetan Venly Tomy Nicholas membenarkan jika pengerjaan proyek pembangunan Pos Retribusi Sarangan terlambat dalam pengerjaannya dan sampai awal Januari 2020 belum selesai.
Sesuai aturan adanya keterlambatan ini kita kenai sangsi berupa denda,”ujar Venly.Lebih lanjut Venly mengatakan rekanan CV Pendopo masih diberikan perpanjangan waktu pengerjaan sampai dengan tanggal 7 Januari 2020.
Untuk denda mulai berlaku semenjak habis tanggal kontrak pengerjaan.Venly menegaskan jika sampai tanggal tersebut ternyata rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya maka akan dilakukan putus kontrak kerjanya.
“Jika sampai waktu perpanjangan tetap tidak bisa menyelesaikan pekerjaan akan kita putus kontraknya,”tegas Venly.
Proyek pembangunan Pos retribusi di obyek wisata Sarangan dengan nilai pagu 419 720.000 dengan nilai pekerjaan sebesar 340.826.000 melaui lelang yang dimenangkan oleh CV Pendopo dari Kabupaten Ngawi.(rud/sal)