Jakarta – Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan, keuangan BPJS Kesehatan dalam pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional masih tekor. Arus keuangan BPJS tidak seimbang antara pendapatan dari iuran dan pengeluaran untuk pelayanan kesehatan.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Ardan Adiperdana dalam paparannya di rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di gedung parlemen Jakarta, Senin (27/5/2019), menyebutkan ketidakseimbangan antara pendapatan iuran dan pengeluaran untuk pelayanan ada pada segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja mandiri, Bukan Pekerja, dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh APBD.
“Memang segmen PBPU, segmen Bukan Pekerja, dan PBI APBD tampaknya antara pelayanan dan pendapatan iuran lebih besar pelayanannya. Pendapatan iuran lebih kecil dari pengeluaran pelayanan,” kata Ardan.
BPKP membandingkan proporsi persentase antara jumlah peserta, iuran, dan klaim yang dibayarkan. Untuk segmen PBPU jumlah peserta yang 15 persen dari keseluruhan peserta hanya membayar iuran 11 persen dari seluruh pendapatan. Namun penggunaan manfaat pelayanannya mencapai 31 persen.
Untuk segmen peserta Bukan Pekerja disebutkan dari jumlah peserta yang 2 persen, tingkat kolektibilitas iuran 2 persen. Namun pemanfaatan layanan mencapai 9 persen.





