Sedangkan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh pemerintah daerah melalui APBD yang sebanyak 14 persen dari keseluruhan peserta hanya membayar iuran 8 persen berbanding dengan pemanfaatan layanan yang mencapai 10 persen.
Dari total peserta JKN per 31 Desember 2018 didapatkan dana dari iuran sebanyak Rp81,9 triliun. Sementara untuk segmen peserta dari PBI APBN, Pekerja Penerima Upah (PPU) Pegawai Negeri, dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha biaya pemanfaatan layanan kesehatan pesertanya dapat tertutupi oleh iuran peserta itu sendiri.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan, andaikan seluruh peserta BPJS Kesehatan membayar iuran, tetap akan terjadi defisit. Pasalnya besaran iuran saat ini yang tidak sesuai nilai aktuaria.
Secara keseluruhan pendapatan BPJS Kesehatan dari berbagai sumber sebesar Rp93,45 triliun namun harus mengeluarkan beban pengeluaran sebesar Rp104,73 triliun, atau defisit Rp9,15 triliun pada 2018.
Komisi IX DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat terkait hasil audit keuangan BPJS Kesehatan tahun anggaran 2018 yang dilakukan oleh BPKP yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Kepala BPKP Ardan Adiperdana, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Ketua DJSN Tubagus Ahmad Choesni. (ant/wt)





