SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Mulai Januari 2026, Pemkot Surabaya mulai menerapkan sistem digital atau non-tunai untuk pembayaran parkir. Wajib menggunakan kartu uang elektronik prabayar, baik melalui e-toll atau e-money.
Menurut Wali Kota Eri Cahyadi, kebijakan tersebut akan diimplementasikan bertahap, dimulai dari tempat usaha yang membayar pajak parkir, kemudian tepi jalan umum (TJU). Sedangkan tujuan dari digitalisasi ini adalah kunci utama untuk mencapai transparansi pendapatan.
“Kami telah menyampaikan instruksi kepada seluruh pengusaha yang memungut pajak parkir di tempat usahanya, bahwa sistem parkir mereka harus beralih menggunakan digitalisasi,” tegasnya.
Aturan ini berlaku secara menyeluruh bagi semua tempat usaha di Surabaya. Bagi usaha yang baru didirikan, penggunaan sistem parkir digital menjadi syarat wajib untuk perizinan.
Sedangkan usaha yang sudah lama beroperasi dan telah membayar pajak parkir, kata Eri, mereka diwajibkan untuk segera mengubah sistem lama mereka menjadi sistem parkir digital.
“Sistem parkir digital ini terbagi menjadi dua opsi, yakni penggunaan palang otomatis atau penerapan pembayaran nontunai melalui kartu uang elektronik prabayar, dengan memanfaatkan kartu e-toll atau e-money,” terangnya.
Langkah ini diambil berdasarkan pengalaman Pemkot Surabaya dari penerapan pembayaran nontunai sebelumnya menggunakan QRIS. Pengalaman tersebut mendorong pemkot untuk menyusun strategi yang lebih matang dan bertahap, disesuaikan dengan tingkat kesiapan masyarakat dan petugas parkir.
“Dulu kita sudah coba dengan QRIS, tapi responnya (masyarakat) masak (bayar) Rp5.000 saja (QRIS), (mending) bayar cash. Akhirnya, kami memutuskan untuk memulai implementasi nontunai secara bertahap, dan fokus pada sektor pajak parkir, dengan mengandalkan sistem e-toll,” jelasnya.





