Komite IV DPD RI Gali Masukan di Kota Surabaya Terkait UU 3/2014

Komite IV DPD RI Gali Masukan di Kota Surabaya Terkait UU 3/2014
Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja di Surabaya.

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja di Surabaya. Kunjungan ini terkait pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Rombongan Komite IV DPD RI diterima oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Maria Theresia Ekawati Rahayu, di Ruang Sidang Wali Kota, Balai Kota Surabaya, Senin (24/11/2025).

Hadir dalam kesempatan ini, Kepala Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup Pemkot Surabaya, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Badan Pusat Statistik (BPS) Surabaya, PT SIER, serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Surabaya.

“Terima kasih kepada Ketua Komite IV DPD RI beserta Wakil Ketua dan anggota yang telah berkenan hadir di Surabaya dalam rangka pengawasan UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” kata Maria Theresia mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. diawal sambutannya.

Yayuk, begitu akrabnya, menegaskan pentingnya kunjungan tersebut bagi Pemkot Surabaya. Ia berharap masukan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti dalam penyempurnaan kebijakan industri.

“Kami mohon nantinya (DPD RI) dapat memberikan arahan berdasarkan masukan serta informasi yang disampaikan oleh instansi terkait. Semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar dan bermanfaat untuk DPD RI dan Pemkot Surabaya,” jelasnya.

Sementara Ketua Komite IV DPD RI sekaligus Koordinator Kunjungan Kerja, Ahmad Nawardi, mengungkap alasan Surabaya menjadi lokasi pengawasan UU Perindustrian. Ia menyoroti capaian ekonomi Surabaya yang melampaui rata-rata nasional.

“Komite IV penasaran dengan pertumbuhan Kota Surabaya 5,24 persen (triwulan II 2025). Ini di atas rata-rata nasional, bagaimana kota ini bisa seperti itu,” ujar Senator Nawardi.

Menurut Nawardi, pihaknya telah melihat langsung kondisi perkotaan dan sektor industri melalui kunjungan lapangan. “Kita sudah ke lapangan, sudah melihat kota Surabaya dari ujung ke ujung,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan kedatangan Komite IV DPD RI merupakan bagian dari pengawasan implementasi UU 3/2014.

“Kita datang ke sini dalam rangka pengawasan atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Industri Kota Surabaya ini memang tidak perlu dipertanyakan lagi,” katanya.

Namun demikian, Nawardi menyampaikan bahwa Komite IV masih menemukan sejumlah isu nasional yang perlu diperdalam.

Editor: Wetly