“Ada beberapa persoalan yang ingin dipelajari, ingin diawasi di sini, terkait dengan industri-industri yang ada,” jelasnya.
Ia kemudian memaparkan empat persoalan utama di sektor industri nasional. Pertama, ketimpangan sebaran investasi industri yang masih terpusat di Pulau Jawa.
“Memang investor-investor dari luar lebih tertarik pada Kota Surabaya daripada kota-kota di luar Surabaya atau di luar Jawa,” bebernya.
Kedua, keterbatasan infrastruktur industri dan logistik daerah yang berpengaruh pada rantai pasok hilirisasi serta pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM). Ketiga, implementasi digitalisasi industri dan UKM yang dinilai belum merata.
“Keempat, persoalan keterbatasan SDM industri di daerah, termasuk belum optimalnya peran Balai Latihan Kerja industri dan link and match dengan kebutuhan dunia usaha,” paparnya.
Untuk itu, ia kembali menegaskan kunjungan kerja ini bertujuan untuk penggalian aspirasi dari pelaku industri maupun pemerintah daerah.
“Dan tujuan ketiga adalah menyusun rekomendasi kebijakan untuk memperkuat pemerintahan, investasi industri, dan peningkatan daya saing daerah,” jelasnya.
Nawardi memastikan hasil kunjungan kerja ini akan dimasukkan dalam rekomendasi ketika rapat kerja dengan pemerintah pusat. Dimana Komite IV memiliki mitra kerja mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPSDM.
“Kami berharap dari pertemuan ini kita membawa oleh-oleh dari Surabaya. Karena rencananya Komite IV akan mengajukan revisi Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 ini, untuk tahun 2026 kita akan mengajukan ini dan sudah masuk pada Prolegnas Prioritas Nasional 2024,” tuturnya.
Usai sesi sambutan, kegiatan berlanjut dengan pemaparan materi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Surabaya, Lasidi, menyampaikan paparan terkait regulasi dan perkembangan investasi kota.
Sedangkan Ketua Kadin Surabaya, Muhammad Ali Affandi L.N.M., memaparkan kondisi industri di Surabaya dan Jawa Timur, termasuk evaluasi UU 3/2014 serta rekomendasi strategis penguatan industri daerah. (*)





