SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) akan menjadi syarat utama dan mutlak bagi penyedia makanan yang dikenal sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Pahlawan.
Penegasan ini disampaikan Eri Cahyadi usai mengikuti pengarahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, terkait pelaksanaan MBG secara daring (zoom), Senin (29/9/2025).
Menurut Eri, kewajiban memiliki SLHS merupakan upaya preventif Pemkot Surabaya untuk memastikan kualitas makanan dalam program MBG.
“Alhamdulillah, untuk MBG hari ini, seperti yang disampaikan Pak Menteri Dalam Negeri, maka pemerintah daerah atau pemerintah kota, bisa masuk untuk memberikan syarat utamanya adalah SLHS. Sertifikat itu harus ada, kalau tidak ada itu maka tidak boleh beroperasional,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk mendapatkan SLHS, calon penyedia makanan harus melakukan proses pengajuan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Selanjutnya, Dinas Kesehatan akan melakukan verifikasi dokumen yang diunggah.
“Jadi, tempat SPPG itu tidak boleh membuang langsung ke saluran. Tapi ada seperti tray atau wadah yang menahan lemaknya sehingga nanti itu akan dibuang tersendiri,” jelasnya.
Jika SPPG tidak memiliki SLHS, maka tidak boleh beroperasi. Hal ini merupakan bentuk kolaborasi Pemkot Surabaya dan kementerian, terutama Badan Gizi Nasional (BGN). Selain persyaratan ketat bagi penyedia, Pemkot Surabaya juga menyiapkan mekanisme pengawasan di tingkat sekolah.
“Nanti kami juga akan siapkan yang ada di masing-masing sekolah bahwa nanti pihak sekolah setelah makanan datang, ada tim UKS yang melakukan pemeriksaan kelayakan makanan. Apakah makanan ini basi atau tidak, setelah dibagi,” terangnya.