Menindaklanjuti arahan Mendagri, Pemkot Surabaya akan segera membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengawasan makanan di sekolah. Rencananya, pada minggu ini, pemkot akan mengundang perwakilan BGN Kota Surabaya untuk menyusun SOP tersebut sebelum program dijalankan.
Selain itu, Eri juga menekankan terkait pengelolaan sampah yang dihasilkan oleh MBG. Ia menilai SPPG akan menghasilkan sampah yang besar. Karena itu, harus dilakukan pengelolaan sampah yang memadai.
“SPPG ini menghasilkan sampah yang besar juga. Nah, ini dikemanakan sampahnya, itu juga akan kami bahas lebih lanjut karena rata-rata SPPG berada di dekat pemukiman. Hal ini akan kita bahas bersama Komadan Distrik Militer (Dandim), Kapolrestabes dan BGN juga,” katanya.
Eri menambahkan bahwa arahan dari Kemendagri akan memperkuat peran satgas MBG yang ditetapkan oleh Pemkot melalui keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.3.3/195/436.1.2/2025 pada tanggal 20 Agustus 2025. Sebelumnya, satgas hanya bisa menyampaikan laporan, namun belum memiliki peran untuk memastikan kelayakan higienis secara langsung.
“Satgas itu hanya menyampaikan tapi kami tidak bisa memastikan. Karena itulah kami menyampaikan ke Pak Mendagri dan diberikan arahan seperti hari ini,” ungkapnya.
Rapat koordinasi bersama Mendagri ini menjadi kolaborasi Pemkot Surabaya untuk masuk dan berperan dalam pengawasan MBG di Kota Pahlawan.
“Dengan arahan ini, maka ke depan kami akan berkolaborasi. Kita akan lakukan pengawasan langsung mulai dari SLHS-nya, syaratnya dipenuhi atau tidak, sanitasi seperti apa. Itu akan kami lakukan,” tandasnya. (*)