Wali Kota Surabaya Bentuk Satgas Pelaksanaan Program MBG

Wali Kota Surabaya Bentuk Satgas Pelaksanaan Program MBG
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto, Pemkot Surabaya secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Pembentukan Satgas ini ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.3.3/ 195/436.1.2/2025 pada tanggal 20 Agustus 2025.

Menurut Wali Kota Eri Cahyadi, pembentukan Satgas MBG di Surabaya ini dalam rangka mewujudkan visi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk Indonesia Emas 2045 terkait pembangunan sumber daya manusia (SDM) berkualitas melalui penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional.

“Satuan MBG mempunyai tugas melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, sinergitas, fasilitasi dan monitoring serta evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sekaligus pelaporan Program Makanan Bergizi Gratis di Kota Surabaya,” ujarnya, Senin (29/9/2025).

Dalam melaksanakan tugas, jelas Eri, Satgas MBG di Surabaya menyelenggarakan beberapa fungsi utama. Pertama adalah menghimpun dan menelaah regulasi, ketentuan teknis serta petunjuk pelaksanaan berkaitan program MBG.

Kedua, melakukan koordinasi, penghimpunan data dan bahan penyusunan dokumen maupun pedoman kerja pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis di Kota Surabaya.

Selain itu, Satgas MBG juga melakukan pencermatan, pembagian peran dan dukungan konkret secara intensif dan periodik terhadap petunjuk, penugasan serta arahan Badan Gizi Nasional (BGN). Hal ini berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sekaligus pelaporan program MBG di Surabaya.

Keempat, melaksanakan peran dan langkah-langkah konkrit dalam rangka koordinasi, integrasi, sinkronisasi, sinergitas, fasilitasi dan monitoring serta evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Wetly