Pemkot Surabaya Pastikan Pengelolaan Anggaran Daerah Transparan dan Akuntabel

Pemkot Surabaya Pastikan Pengelolaan Anggaran Daerah Transparan dan Akuntabel
Pemkot Surabaya memastikqn bahwa pengelolaan anggaran daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel.

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Pemkot Surabaya memastikqn bahwa pengelolaan anggaran daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Informasi adanya pemborosan, mulai dari alokasi makan-minum (mamin), perjalanan dinas luar negeri, hingga pinjaman daerah, dipastikan tidak sesuai fakta.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, M Fikser, menjelaskan bahwa seluruh pos anggaran telah melalui mekanisme ketat serta diarahkan untuk kepentingan masyarakat. Seperti di antaranya anggaran makan dan minum untuk kegiatan kemasyarakatan.

“Anggaran mamin itu peruntukannya untuk kegiatan kemasyarakatan. Misalnya saat ada tamu kepala daerah, atau acara bersama masyarakat. Bahkan, rapat internal pemkot tidak ada anggaran mamin. Pengeluaran mamin baru bisa dilakukan bila ada tamu dari luar,” jelas Fikser, Kamis (25/9/2025).

Terkait pemberitaan 557 ribu paket makan lapangan senilai Rp15,3 miliar, Fikser memastikan bahwa alokasi tersebut juga untuk kegiatan publik, bukan konsumsi Aparatur Sipil Negara (ASN) semata.

“Contoh kegiatan seperti Festival Rujak Uleg, kan ada ruang transit. Nah, itu kita ada tamu dari luar maupun instansi lain di luar pemkot. Jadi belanja mamin ini untuk jamuan tamu, bukan untuk wali kota atau pejabat internal,” katanya.

Isu lain yang diluruskan Fikser adalah terkait perjalanan dinas luar negeri yang disebut mencapai Rp8,63 miliar. Fikser menegaskan sejak pandemi Covid-19, Pemkot Surabaya tidak lagi mengalokasikan anggaran perjalanan dinas ke luar negeri, kecuali bila seluruh biaya ditanggung penyelenggara.

“Kami menjalin sister city dengan 25 kota, seperti Kochi (Jepang) atau Liverpool (Inggris). Yang dikirim ke sana pun juga bukan pejabat, melainkan tenaga teknis, misalnya guru atau tenaga medis untuk belajar di sana. Itu pun harus izin Kemendagri,” paparnya.

Editor: Wetly