SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Konflik Internal Warisan keluarga kembali mengguncang dunia bisnis otomotif Surabaya. Gugatan perdata yang diajukan Heru Tandyo, Komisaris Utama sekaligus pemegang saham PT Surya Agung Indah Megah (SAIM)—dealer mobil Honda tertua di kota ini—menguak ironi dan retaknya komunikasi antar saudara ahli waris pendiri perusahaan.
Gugatan tersebut menuduh PT SAIM dan empat pemegang saham lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB).
Namun, kuasa hukum PT SAIM, Billy Handiwiyanto, S.H., M.H., membantah keras tudingan tersebut dan memberikan penjelasan hukum atas legalitas tindakan kliennya.
“Perpanjangan dilakukan karena masa berlaku SHGB hampir habis. Bila tidak diperpanjang, justru akan merugikan semua ahli waris,” ujar Billy saat memberi klarifikasi, Rabu (30/4/2025).
Ia menjelaskan, perpanjangan dilakukan berdasarkan Surat Keterangan Waris (SKW) sah yang menyebut enam ahli waris, termasuk Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo. Proses balik nama aset dilakukan secara legal, dengan pembiayaan penuh oleh pihak PT SAIM senilai Rp1,62 miliar.
Yang menjadi sorotan tajam adalah tuntutan Heru Tandyo yang meminta ganti rugi sebesar Rp900 juta dari PT SAIM, perusahaan yang justru diwariskan ayahnya sendiri, almarhum Suryawan Tandyo.
“Klien kami menduga tujuan gugatan ini justru untuk menutup PT SAIM, yang merupakan legacy dari ayah mereka. Ini sangat melukai hati para pemegang saham lainnya,” tegas Billy.