Hukrim  

Dealer Honda Tertua Surabaya Terseret Konflik Internal Warisan

Dealer Honda Tertua Surabaya Terseret Konflik Internal Warisan
Foto: Kuasa Hukum PT. SAIM Billy Handiwiyanto, S.H, M.H

Lebih jauh, Billy menyebut bahwa Heru dan Rahayu Tandyo belum mengganti biaya masing-masing Rp271 juta yang seharusnya ditanggung bersama. Ia juga menanggapi persoalan selisih luas tanah 45 meter persegi dengan menyarankan agar hal tersebut diklarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Putusan Pengadilan Tidak Menerima Gugatan, SKW Diperkuat di Banding

Heru Tandyo juga menuntut pengosongan dua bidang tanah strategis di Jl. Kranggan No. 107–109 dan No. 88 serta pemblokiran rekening BCA atas nama PT SAIM. Namun, gugatan tersebut telah diputus “tidak dapat diterima” oleh Pengadilan Negeri. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi memperkuat keabsahan SKW sebagai dasar peralihan hak atas tanah.

Julia Titan Dio, saudari kandung Heru Tandyo yang juga tergugat dalam perkara ini, menyatakan keprihatinan mendalam.

“Saya ini saudara kandungnya, sangat prihatin. Kalau bisa, jangan sampai sesama saudara saling menggugat. Semua bisa dirundingkan,” ungkap Julia kepada media.

Pernyataannya menggambarkan luka emosional yang jauh lebih dalam dari sekadar konflik hukum. Sengketa ini telah menjadi simbol betapa pentingnya musyawarah dalam menjaga warisan keluarga.

Tanpa komunikasi dan niat baik, bahkan warisan sekalipun bisa menjadi pemantik konflik berkepanjangan. Gugatan antar saudara, apalagi menyangkut perusahaan peninggalan orang tua, bukan hanya berisiko memecah bisnis, tapi juga memutus nilai kekeluargaan yang lebih dalam dari sekadar angka. (*)

Penulis: Uu'd