“Momentum untuk membangun ekosistem kreatif yang inovatif, berkelanjutan, dan berdaya saing, serta menempatkan kota kediri sebagai salah satu pusat pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia,” tambahnya.
Pada bidang administrasi kependudukan, Vinanda menegaskan pentingnya layanan yang tertib dan akurat. Ia menekankan bahwa perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2015 akan memperkuat digitalisasi layanan adminduk.
“Harapan kami, penetapan raperda ini dapat semakin menjamin kepastian hukum dan memperkuat penyelenggaraan administrasi kependudukan yang profesional dan berintegritas, serta memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Terkait Perda Bangunan Gedung, Wali Kota termuda ini menyampaikan bahwa regulasi tersebut disusun untuk memperkuat aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, hingga integrasi perizinan berbasis risiko melalui OSS-RBA.
“Dengan adanya perda baru ini, pemerintah daerah berkomitmen untuk mempercepat penyederhanaan layanan perizinan bangunan gedung, memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, serta memastikan penyelenggaraan bangunan gedung memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, dunia usaha, dan pembangunan daerah,” jelasnya.
Di akhir sambutan, Mbak Wali menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Kediri atas pembahasan yang konstruktif. Sebelum disahkan, fraksi-fraksi menyampaikan pendapat akhir, lalu dilanjutkan penandatanganan berita acara oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta Wali Kota.(*)





