KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Kediri resmi disahkan menjadi Perda setelah mendapat persetujuan bersama antara Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati dan DPRD Kota Kediri dalam Rapat Paripurna di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM, Selasa (9/12/2025).
Pengesahan ini menjadi landasan baru transformasi layanan publik, penguatan ekosistem ekonomi kreatif, serta penataan bangunan gedung di Kota Kediri.
Ketiga Perda tersebut meliputi Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Perubahan Kedua atas Perda No. 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Perda Bangunan Gedung Kota Kediri. Ketiganya dinilai strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan daya saing daerah.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menegaskan bahwa sektor ekonomi kreatif merupakan motor baru pembangunan daerah. “Sektor ekonomi kreatif merupakan kekuatan baru dalam pembangunan daerah yang berlandaskan inovasi, kreativitas, teknologi, serta kekayaan nilai budaya lokal,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa penetapan Perda ini menjadi dasar hukum pembinaan, fasilitasi, perlindungan, serta pengembangan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing.
Menurutnya, regulasi ini menjadi momentum untuk menempatkan Kota Kediri sebagai salah satu pusat ekonomi kreatif di Indonesia.





